Monday, November 10, 2008

Persyaratan Teknis Rumah Susun (Rusun)

Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun (Rusun) menurut UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun adalah :
  1. Ruang; memenuhi fungsi utamanya sebagai tempat tinggal sehari-hari, tempat usaha atau fungsi ganda.
  2. Struktur; komponen dan bahan bangunan; memperhatikan prinsip koordinasi modular dan syarat konstruksi.
  3. Kelengkapan rumah susun; dilengkapi dengan alat transportasi bangunan, pintu dan tangga darurat kebakaran, alat dan sistem alarm kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, tempat sampah tempat jemuran, kelengkapan pemeliharaan bangunan, jaringan listrik, generator listrik, gas.
  4. Kepadatan dan tata letak bangunan; memperhitungkan (KDB), (KLB), ketinggian dan kedalaman bangunan serta penggunaan tanah untuk mencapai optimasi daya guna dan hasil guna tanah.
  5. Satuan rumah susun; Mempunyai ukuran yang standar minimum 18 m2 dengan lebar muka minimal 3 m.
  6. Benda bersama; Benda bersama dapat berupa prasarana lingkungan dan fasilitas lingkungan.
  7. Bagian Bersama; Bagian bersama dapat berupa ruang untuk umum, struktur dan kelengkapan rumah susun, prasarana lingkungan dan fasilitas lingkungan yang menyatu dengan bangunan rumah susun.
  8. Prasarana lingkungan; Prasarana lingkungan berupa jalan setapak, jalan kendaraan sebagai penghubung antar bangunan rumah susun atau keluar lingkungan rumah susun, tempat parkir dan/atau tempat penyimpanan barang, utilitas umum yang terdiri dari jaringan air limbah, jaringan sampah, jaringan pemadam kebakaran, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya.
  9. Fasilitas lingkungan; Lingkungan rumah susun harus dilengkapi fasilitas perniagaan dan perbelanjaan, lapangan terbuka, pendidikan, kesehatan, peribadatan, fasilitas pemerintah dan pelayanan umum serta pemakaman dan pertamanan.

2 comments:

Hengki Poncodiwerno said...

saya mau info tentang ketentuan teknis rumah susun seperti :
1. KDB : Koefiseien Dasar Bangunan
2. KLB : Koefisien Lantai Bangunan
3. KDH : Koefisien Daerah Hijau
4. GSB : Garis Sempadan Bangunan

Anonymous said...

terima kasih ilmunya :D

 

arsitektur-qu Design by Insight © 2009