Persyaratan Teknis Rumah Susun (Rusun)

Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun (Rusun) menurut UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun adalah :
  1. Ruang; memenuhi fungsi utamanya sebagai tempat tinggal sehari-hari, tempat usaha atau fungsi ganda.
  2. Struktur; komponen dan bahan bangunan; memperhatikan prinsip koordinasi modular dan syarat konstruksi.
  3. Kelengkapan rumah susun; dilengkapi dengan alat transportasi bangunan, pintu dan tangga darurat kebakaran, alat dan sistem alarm kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, tempat sampah tempat jemuran, kelengkapan pemeliharaan bangunan, jaringan listrik, generator listrik, gas.
  4. Kepadatan dan tata letak bangunan; memperhitungkan (KDB), (KLB), ketinggian dan kedalaman bangunan serta penggunaan tanah untuk mencapai optimasi daya guna dan hasil guna tanah.
  5. Satuan rumah susun; Mempunyai ukuran yang standar minimum 18 m2 dengan lebar muka minimal 3 m.
  6. Benda bersama; Benda bersama dapat berupa prasarana lingkungan dan fasilitas lingkungan.
  7. Bagian Bersama; Bagian bersama dapat berupa ruang untuk umum, struktur dan kelengkapan rumah susun, prasarana lingkungan dan fasilitas lingkungan yang menyatu dengan bangunan rumah susun.
  8. Prasarana lingkungan; Prasarana lingkungan berupa jalan setapak, jalan kendaraan sebagai penghubung antar bangunan rumah susun atau keluar lingkungan rumah susun, tempat parkir dan/atau tempat penyimpanan barang, utilitas umum yang terdiri dari jaringan air limbah, jaringan sampah, jaringan pemadam kebakaran, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya.
  9. Fasilitas lingkungan; Lingkungan rumah susun harus dilengkapi fasilitas perniagaan dan perbelanjaan, lapangan terbuka, pendidikan, kesehatan, peribadatan, fasilitas pemerintah dan pelayanan umum serta pemakaman dan pertamanan.

Read More

Tujuan dan Sasaran Rumah Susun / Rusun

Tujuan Khusus Pembangunan Rumah Susun adalah untuk mengendalikan lajunya pembangunan rumah-rumah biasa yang banyak memakan lahan.

Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
  1. Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
Sasaran Penghuni Rumah Susun:
  1. Masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan
  2. Masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan
  3. Target jual ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dengan penghasilan antara Rp. 600.000 sampai Rp. 1.500.000
Jadi bisa dikatakan pembangunan Rumah Susun (Rusun) dari pihak Pemerintah adalah tujuan yang sangat baik untuk membuat penduduk Indonesia yang kurang mampu atau masih tinggal di lingkungan yang kurang layak untuk juga dapat merasakan dan menikmati pembangunan yang telah dilakukan pemerintah dengan cara suatu wadah atau ruang untuk beraktivitas dengan layak dan sehat. Bravo untuk NKRI
Read more

Pengertian Rusun

Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama

Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.

atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.
Read more
 

arsitektur-qu Design by Insight © 2009