Tujuan Khusus Pembangunan Rumah Susun adalah untuk mengendalikan lajunya pembangunan rumah-rumah biasa yang banyak memakan lahan.
Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
Read more
Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
- Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
- Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
- Masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan
- Masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan
- Target jual ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dengan penghasilan antara Rp. 600.000 sampai Rp. 1.500.000
Jadi bisa dikatakan pembangunan Rumah Susun (Rusun) dari pihak Pemerintah adalah tujuan yang sangat baik untuk membuat penduduk Indonesia yang kurang mampu atau masih tinggal di lingkungan yang kurang layak untuk juga dapat merasakan dan menikmati pembangunan yang telah dilakukan pemerintah dengan cara suatu wadah atau ruang untuk beraktivitas dengan layak dan sehat. Bravo untuk NKRI